Literasi Pemilu
Ajakan dan harapan Edo, bak gayung bersambut. Ketua KPUD Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan PKPU 15/2023 tidak di sebutkan alat peraga sosialisasi (APS).
“Jadi begitu calon di tetapkan, aturan kami keluarkan dan wewenang pengawasan di Bawaslu. Nah kami belum tetapkan zona kampanye karena baru mulai 28 November (2023).
Wewenang saat ini tegas Lidartawan ada di Satpol PP karena mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda yang ada.
“Ada isu baru yang harus di garap rekan-rekan SMSI Bali. Saat ini juknis tentang kampanye PKPU Nomor 15 tahun 2023, mengisyaratkan bisa kampanye gunakan videotron,” sebutnya.
Di katakan Lidartawan, saat ini hampir 45 persen pemilih milenial yang sudah akrab dengan digital. Ia mempertanyakan kenapa mesti pasang baliho lagi yang kemudian bisa menimbulkan masalah.
“Kalau ini kita dorong bareng-bareng, saya yakin green election (pemilu hijau, red) bisa kita capai. Saya sudah ngobrol dengan Ketua KPU RI untuk bikin stand kampanye di mal selama 8 jam sehari, dari semua segmen dan isu kampanye masuk. Dari pada euforia pasang baliho yang membuat ribut-ribut. Bagaimana saya bisa tahu calon ini baik, kalau cuma pasang baliho. Kenapa tidak di buatkan video pendek,” bebernya.
Lidartawan berharap metode kampanye digital dengan videotron bisa di lakukan peserta Pemilu. Baliho imbuhnya, masih berefek 15 tahun yang lalu, namun tidak untuk saat ini.
Terkait videotron beberapa perbankan sudah menyatakan siap support secara teknis yang akan di sesuaikan jam sosialisasi masing-masing parpol. Baik bagi kaum ibu-ibu, mahasiswa, dan perwakilan kampus.
“Bali harus menjadi green election, jadi kita minta peserta pemilu tanam pohon juga, karena kertas suara dari pohon. Apalagi baliho itu kan menimbulkan sampah plastik, belum lagi ributnya di masyarakat kalau muncul masalah. Tahapan kampanye yang di keluarkan KPU terhitung sejak 28 November,” tuturnya.
Lidartawan menegaskan, kalau terjadi kecurangan perhitungan dan buktinya lengkap, KPUD Bali menegaskan tidak harus ke MK.
“Karena siap di buka kotak suara saat sengketa pemilu di tingkat provinsi,” tutup Ketua KPU Lidartawan.
Follow kami di Google News