barbareto.com | Kejari Badung telah menerima limpahan tahap II Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan oleh dua WNA pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, telah di laksanakannya Kegiatan Tahap II Perkara Pencurian dengan Kekerasan dari Kepolisian Sektor Kuta yang diterima oleh Jaksa Putu Yumi Antaridan Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Badung dan I G. Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Perkara Tindak Pidana Pencurian (TPP) dengan Kekerasan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 lalu sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8. Jl Nakula Gg. Baik Baik Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang di duga di lakukan oleh tersangka Gregory Lee Simpson bersama dengan tersangka Nicola Di Santo.
Baca juga : Kejari Badung Melimpahkan 12 Tahanan ke Lapas Kelas II Kerobokan
Tersangka Gregory Lee Simpson dengan cara membuka safety box dan mengambil barang-barang didalam Safety box tersebut yang berupa 4 (empat) buah BPKB Mobil type Suzuki Jimny, 1 (satu) buah BPKB KTM 1290, 1 (satu) buah BPKB Harley, 2 (dua) buah BPKB Husqvarna 630, 1 (satu) buah BPKB Suzuki Swift, 1 (satu) buah BPKB Ford Ranger, 1 (satu ) buah STNK Suzuki Jimny warna biru, serta uang Tunai sebesar Rp. 200.000.000,-, Uang Euro sebesar 10.000,- Euro, dan mata uang Brasil sebesar 3.900 Real.
Para Tersangka diduga melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian villa yang di tempati oleh korban bernama Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.
Para tersangka akan di jerat telah melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1, ke-2, ke-4 KUHP.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi lntelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo kepada para awak media. (*/b)